Perda No 2 Telah Sah, Warga Badui Siap Jalankan Otonomi Desa

Perda No 2 Telah Sah, Warga Badui Siap Jalankan Otonomi Desa - GenPI.co BANTEN
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Pemprov Banten telah merealisasikan Perda Desa Adat Masyarakat Badui. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Pemprov Banten telah merealisasikan Perda Desa Adat Masyarakat Badui.

Perda yang dimaksud adalah perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemprov Banten.

Perda ini berisi tentang pemberian otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.

BACA JUGA:  Ada yang Unik dari Ritual Seba Warga Badui, Simak Keseruannya

“Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam,” ujar Andika, dikutip dari Antara, Senin (9/5).

Perda tersebut telah diberikan kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba di Pendopo Pemprov Banten.

BACA JUGA:  Upacara Adat Seba Badui, Pecinta Wisata Budaya Wajib Datang

“Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu,” kata Andika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengatakan, perda ini untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengolahan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.

BACA JUGA:  Hore! Kawasan Badui Sudah Dibuka untuk Wisatawan, Yuk Gas Lagi

Melalui perda ini, lanjut dia, masyarakat Badui dapat melestarikan nilai-nilai budaya setempat, serta pelestarian lingkungan agar tidak terjadi bencana alam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya