Ormas Minta Bantuan THR, Kapolres Tangerang: Segera Laporkan

Ormas Minta Bantuan THR, Kapolres Tangerang: Segera Laporkan - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Antara.

Pelaku pemerasan ini melanggar Pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata dia. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya