Pelaku pemerasan ini melanggar Pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata dia. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News