Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang Helena mengatakan, syarat mendapat RJ selama tuntutan hukumnya di bawah lima tahun.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, tweeter, dan FB,” katanya.
Kejati Banten Leonard Simanjuntak mengatakan, RJ adalah penyelesaian satu perkara dengan musyarah dan mufakat.
BACA JUGA: Warga Serang dan Pandeglang Diminta Waspada Hujan Ringan
“Kasus-kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan di sini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk pro aktif dalam melaporkan apabila ada kejaksaan yang bermain di dalam penanganan konflik. (*)
BACA JUGA: HMI Pandeglang Gelar Aksi di DPRD, Begini Tuntutan Mahasiswa
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News