Kejari Pandeglang Resmikan Saung Karapihan, Ini Keistimewaannya

Kejari Pandeglang Resmikan Saung Karapihan, Ini Keistimewaannya - GenPI.co BANTEN
Peresmian Saung Karapihan sebagai tempat untuk restorative justice atau penyelesaian perkara dengan hukuman di bawah lima tahun. Foto: Humas Pemkab Pandeglang.

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meresmikan Saung Karapihan Restorative Justice (RJ) di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4).

Saung Karapihan yang digagas oleh Kejari Pandeglang merupakan tempat di mana restorative justice dapat terealisasi di Kabupaten Pandeglang.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menilai, hadirnya saung karapihan akan dapat membawa dampak positif bagi daerah.

BACA JUGA:  Warga Serang dan Pandeglang Diminta Waspada Hujan Ringan

“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” kata Irna dikutip dari laman resminya, Selasa (12/4).

Hadirnya saung karapihan akan menjadi tempat penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:  HMI Pandeglang Gelar Aksi di DPRD, Begini Tuntutan Mahasiswa

Di tempat tersebut, semua dicoba dimusyawarahkan dan tidak harus ke pengadilan. Penyelesaian setiap perkara akan disaksikan oleh banyak pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, penegak hukum dan tersangka.

Hadirnya saung karapihan dengan RJ disebut akan menjadi sarana pendidikan hukum kepada masarakat.

BACA JUGA:  Potensi Pandeglang Bisa Dilihat di Sini, Investor Wajib Tahu

“Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya