
GenPI.co Banten - BPBD Kabupaten Lebak akhirnya mengajukan dana relokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk korban tanah bergerak di Kampung Jampang Kuning, Cimarga pada tahun 2019.
Pengajuan ini dilakukan karena sebelumnya pembangunan 41 rumah dengan 51 kepala keluarga dan dua unit sarana ibadah belum dapat dilakukan karena terbentur administrasi.
“Kami mengajukan anggaran relokasi itu senilai Rp1 miliar,” kata Ketua Pelaksana BPBD Lebak Febby Rizky Pratama, dikutip dari Antara, Senin (11/4).
BACA JUGA: Waduh, 7 Rumah di Kampung Jampang Kuning Roboh Karena Tanah Gerak
Bencana yang terjadi beberapa tahun silam ini memakan korban 73 rumah yang rusak akibat tanah gerak.
Sebagian rumah tersebut telah direlokasi ke tempat yang aman. Pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara serentak karena anggarannya besar.
BACA JUGA: Korban Tanah Gerak Dapat Dana Tunggu Hunian, Sebegini Besarannya
“Kami berharap tahun ini bisa direalisasikan untuk 41 rumah dan dua sarana ibadah direlokasi itu,” katanya.
Sementara rumah-rumah lainnya juga dalam kondisi yang parah dan nyaris roboh
BACA JUGA: Bantuan DTH Korban Tanah Gerak di Cikulur Cair Hari ini, Hamdalah
Menurut dia, saat ini, kondisi rumah mereka di Kampung Jampang Kuning Desa Sidomanik Kecamatan Cimarga sebagian dikosongkan, karena tingkat kerusakan sudah parah dan nyaris roboh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News