
Sebelumnya, Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakat, infak dan sedekah ke Lembaga yang jelas.
“Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor, Kamis (7/4) lalu.
Tarmizi menilai, penyaluran zakat ke lembaga resmi menghindari risiko penyalahgunaan zakat dan infaq.
BACA JUGA: Begini Cara Disnaker Kota Tangerang Tekan Angka Penganggur, Simak
Selain itu, penyaluran di lembaga resmi dapat menghindarkan pemberi zakat dari kerumunan. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News