
Ia pun berharap, melalui layanan kartu kuning online ini dapat lebih memudahkan para pencari kerja dalam melengkapi pemberkasan.
Berikut cara membuat kartu kuning online:
1. Download aplikasi Tangerang LIVE
BACA JUGA: Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair
2. Lakukan registrasi data diri
3. Pilih menu layanan ketenagakerjaan
BACA JUGA: Mantap! 10 Kali WTP, Pemkab Serang Ingin Tiru Kemenkeu
4. Pilih Kartu Kuning
5. Lengkapi biodata diri dan upload berkas persyaratannya
BACA JUGA: Perhatian Bupati Pandeglang untuk Warganya Mengharukan
6. Lalu klik daftar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News