Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini menyampaikan pentingnya pembekalan dan orientasi.
Menurut dia, kegiatan ini akan menjadi dasar pengetahuan CPNS untuk memahami integritas dan pengendalian gratifikasi.
"Orientasi ini perlu bagi CPNS sebagai bekal dasar mengenai pengendalian gratifikasi sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2018,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Minta Nilai SAKIP dan RB di Kabupaten Serang Ditingkatkan
Dia berharap, usai menjalani orientasi, CPNS akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghindari gratifikasi. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News