PT Cheng Kai Lie Buang Limbah ke Sungai, Kritik Himaputra Tajam

PT Cheng Kai Lie Buang Limbah ke Sungai, Kritik Himaputra Tajam - GenPI.co BANTEN
Sungai yang diduga tercemar limbah oli. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) meminta pemda membekukan izin perusahaan yang melakukan praktik pencemaran lingkungan.

Ketua Himaputra Nuradi berharap, DLHK Kabupaten Tangerang harus mencari solusi konkret terkait persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan atau industri.

Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Cheng Kai Lie yang telah mengotori sungai dengan limbah oli dan mencemari Sungai Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

BACA JUGA:  Pencari Limbah Besi Hanyut di Sungai, SAR Banten Gerak Cepat

"Kami meminta DLHK mencarikan solusi yang terbaik untuk lingkungan yang dicemari oleh industri pengolahan oli bekas itu. Kami berharap DLHK memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," kata Nuradi, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Menurut dia, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, perusahaan yang mencemari lingkungan harus dibekukan usahanya.

BACA JUGA:  Pelaku Pencemaran Sungai Belum Ditindak, Anggota DPR Turun Tangan

"Bila perlu penutupan perusahaan. Atau pembekuan izin, agar ada efek jera dan industri tidak macam-macam lagi mencemari lingkungan di Kabupaten Tangerang," ujarnya pula. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya