Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati menyatakan, pedagang yang kedapatan menjual panganan berbahaya, akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengunlagi perbuatannya.
“Tentu saja, ini harus dipatuhi dan disadari semua pihak. Bagaimana kita akan kembali melakukan pengawasan yang lebih berkala,” ujarnya.
Abduh berhatap agar pedagang lebih jujur dalam berdagang agar tidak merugikan kesehatan jangka panjang para konsumen.
BACA JUGA: 3 Kali Dapat Akreditasi A, Prestasi Dishub Kota Tangerang Mantap
Sebagai informasi, uji sampel bahan pangan juga melibatkan Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Dinkes Kota Tangerang.
Selain itu, turut hadir pula Badan POM Serang, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Balai Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta (KKP RI), Polres Metro Tangerang serta Satpol PP. (*)
BACA JUGA: Ulama di Kabupaten Lebak Minta Saifuddin Ibrahim Segera Diadili
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News