
Agar dapat mengelabuhi pembeli, tersangka yang tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI ini menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk pengujian laboraturium.
Sementara untuk logo halal yang ada di kemasan, tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Pada botol kemasan disebutkan minyak goreng Laban mengandung Vitamin A.
“Badan usaha yang digunakan tersangka tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas,” ungkap Dedi Supriadi. (*)
BACA JUGA: Distributor Minyak Goreng Disidak, Polda Banten Temukan Ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News