Wilayah di Tangerang Ini Rawan Tawuran Saat Ramadan, Mana Saja?

Wilayah di Tangerang Ini Rawan Tawuran Saat Ramadan, Mana Saja? - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menyarankan warga Kabupaten Tangerang untuk tidak sahur di jalanan alias “sahur on the road” atau SOTR.

Larangan ini dikeluarkan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, larangan SOTR dikeluarkan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan rawan gangguan Kamtibmas.

BACA JUGA:  Sekda Kota Tangerang Minta OPD Edukasi Masyarakat Terkait Prokes

“Jadi kami himbau tidak dilakukan,” kata Zain, dikutip dari Antara, Senin (28/3).

Zain menuturkan, larangan ini juga berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  TP PKK Kabupaten Tangerang Berikan Sosialisasi Bahaya TBC

Dia juga menilai, SOTR dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait guna membahas kesiapan pengamanan jelang ramadan dan lebaran Idul Fitri.

BACA JUGA:  Gali Potensi Kabupaten Serang, Sekda Ajak Mahasiswa Kolaborasi

Selain itu, antisipasi gangguan kamtibmas akan dilakukan secara rutin untuk mencegah tawuran antar warga selama ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya