Polres Serang Bekuk Suami Penjual Istri, Ditawarkan Lewat Michat

Polres Serang Bekuk Suami Penjual Istri, Ditawarkan Lewat Michat - GenPI.co BANTEN
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea dan Kasatreskrim AKP David saat press conference.

Tersangka juga dituntut karena melakukan perbuatan cabul dan dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya