Waspada Inflasi, Wawalkot Serang Bentuk TPID, Apa Saja Tugasnya?

Waspada Inflasi, Wawalkot Serang Bentuk TPID, Apa Saja Tugasnya? - GenPI.co BANTEN
Penentuan TPID Kota Serang untuk mencegah inflasi di wilayahnya. Foto: Humas Pemkot Serang.

Untuk diketahui, pembentukan TPID di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota adalah amanat dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017.

Tim ini dibentuk untuk menjaga laju inflasi agar tetao rendah dan stabil.

Kestabilan ini dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Begini Pesan Walkot di LKPJ Kota Serang Terkait Program 2022

Oleh karena itu, perlu dilakukan diperlukan koordinasi dan singkronisasi kebijakan pengendalian iflasi untuk mencapai sasaran inflasi yang ditentukan pemerintah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemerintah Kota SErang Wasis Dewanto.

BACA JUGA:  Kejuaraan Taekwondo Resmi Dibuka, Begini Harapan Wali Kota Serang

Turut hadir pula Kepala Badan Pusat Statistik Kota Serang, anggota TPID, dan Para OPD terkait. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya