Begini Pesan Walkot di LKPJ Kota Serang Terkait Program 2022

Begini Pesan Walkot di LKPJ Kota Serang Terkait Program 2022 - GenPI.co BANTEN
Penandatanganan LKPJ tahun 2021 dan pembuatan program tahun 2022. Foto: Humas Pemkot Serang.

GenPI.co Banten - Wali Kota Serang Syafrudin membuka acara penandatanganan berita acara kesepakatan data kelengkapan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2021.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Le Dian pada Senin (21/3) tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Kepala OPD dan Camat se-Kota Serang.

LKPJ yang dibuat disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari seluruh OPD.

BACA JUGA:  Kejuaraan Taekwondo Resmi Dibuka, Begini Harapan Wali Kota Serang

Melalui mekanisme ini, akan diketahui seberapa besar capaian atas target pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek kinerja atau dari aspek keuangan.

Syafrudin mengatakan, pemkot berkewajiban menyusun LKPJ kegiatan di tahun 2022.

BACA JUGA:  Telkom Indonesia Sumbangkan 500 Paket Sembako di Kota Serang

Dia juga menuturkan, menurut ketentuan Undang-Undang,  wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara berdasarkan hasil rapat paripurna bamus DPRD Kota Serang, menyampaikan LKPJ ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 maret 2022 yang akan datang.

BACA JUGA:  Bayi Lahir di Kota Serang Langsung Punya Identitas, Kok Bisa?

Laporan ini, kata Syafrudin, telah disusun sejak Januari 2022 dan dibahas hingga maret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya