Begini Penjelasan Wawalkot Tangerang ke DPRD Terkait 3 Raperda

Begini Penjelasan Wawalkot Tangerang ke DPRD Terkait 3 Raperda - GenPI.co BANTEN
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menjelaskan terkait raperda di DPRD Kota Tangerang. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menggapi pandangan umum sejumlah fraksi DPRD Kota Tangerang terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pandangan Sachrudin tersebut disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/3).

Raperda yang dibahas di dalam pertemuan tersebut antara lain Raperda terkait pengolahan limbah domestik, perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global dan tentang insentif kemudahan investasi.

BACA JUGA:  Cari Pusat Kuliner di Kota Tangerang, Umami Eats Jawabannya

Sachrudin mengklaim, penyusunan Raperda pengolahan limbah telah mengikuti mekanisme dan perundang-undangan.

Dari tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik dan rancangan yang melibatkan peran masyarakat.

BACA JUGA:  LKPJ Wali Kota Tangerang Mentereng, Capaian Kinerja 93,32 Persen

“Dengan ruang lingkup yang diatur dalam Raperda meliputi SPALD, penyelenggaraan SPALD, peran serta masyarakat, kerja sama pembiayaan, pembinaan dan pengawasan serta larangan,” kata Sachrudin dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Terkait PT TNG, Sachrudin menjelaskan, perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2018 ini telah melakukan pelayanan publik, yakni: pelayanan parkir bahu jalan, angkutan perkotaan, PLTSA dan perdagangan beras.

BACA JUGA:  BMKG: Warga Kota Tangerang Waspada Hujan Lebat pada Siang Hari

“Berdasarkan hasil pemeriksaan audit laporan keuangan PT. TNG, kinerja keuangan dan arus kasnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya