Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang - GenPI.co BANTEN
SDN Kiarapayung yang disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Foto: Antara.

Ia mengaku terpaksa menyegel karena belum ada titik temu antara Pemkab Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang dipakai untuk sekolah tersebut.

”Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut.

”Kalau kami menuntut agar pemda melakukan ganti rugi, karena sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris,” kata dia. (ant)

BACA JUGA:  Sempat Tertunda, Pembangunan Jalan di Kabupaten Tangerang Rampung

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya