Kejari Tetapkan 2 Tersangka Pungli Program PKH, Begini Modusnya

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Pungli Program PKH, Begini Modusnya - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat memberikan keterangan penetapan dua tersangka pungli program PKH. Foto: Antara.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya