
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih menambahkan, layanan Jadian memudahkan pasangan mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK setelah menikah.
Sedangkan layanan udahan memudahkan pasangan mengurus perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan.
“Sedangkan dengan KIAT, akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Rina. (*)
BACA JUGA: Pemkot Gerak Cepat, 16 Titik Banjir di Kota Tangerang Surut
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News