Permudah Urus Surat Nikah Cerai, Pemkot Kerja Sama Antar Instansi

Permudah Urus Surat Nikah Cerai, Pemkot Kerja Sama Antar Instansi - GenPI.co BANTEN
Pemkot Tangerang jalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenang. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Tangerang.

Kerja sama antar instansi tersebut adalah untuk meluncurkan program layanan Jadian Udahan (Jadi Langsung Update Data Pernikahan) dan KIAT (Kartu Identitas Anak Bermanfaat).

Kerja sama sekaligus peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang diselenggarakan di ruang rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  Pemkot Gerak Cepat, 16 Titik Banjir di Kota Tangerang Surut

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, kerja sama ini dilakukan untuk kemajuan Kota Tangerang, terutama terkait dengan administrasi pernikahan dan perceraian.

“Disdukcapil sebagai leading sektor urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru ‘Jadian dan Udahan’ yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat,” ungkap Arief dalam keterangan resminya, Jumat.

BACA JUGA:  TP PKK Merangin Adopsi Program Unggulan TP PKK Kota Tangerang

Menurut dia, layanan ini diperlukan untuk menyinkronkran data kependudukan di berbagai instansi, baik di Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama.

Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak merupakan kerja sama antara disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.

BACA JUGA:  57 Pemuda Ikuti Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang Kategori PPAN

“Nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arief.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya