“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Menurut Leonard, syarat utama dari pelaku yang mendapat RJ adalah belum pernah dihukum dan ancaman hukuman yang diberikan di bawah lima tahun.
Contoh kasus yang dapat masuk ke dalam RJ adalah kasus pencurian barang yang nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
BACA JUGA: Begini Tuntutan 8 Korban Penipuan Perdagangan Emas di Tangsel
Rencananya, Kampung RJ dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News