Bahkan Saefuddin juga menganggap kurikulum pendidikan pesantren dan amdrasah sebagai sumber radikalisme.
“Kita berharap aparat segera memproses secara hukum Saifudin Ibrahim yang jelas-jelas masuk kategori menista umat Islam juga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 unsur SARA,” ujarnya.
Menurut dia, banyak ulama di Kabupaten Lebak tersakiti oleh kata-kata Saefuddin. Karena, menurut Hudori, para santri juga mendukung program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. (ant)
BACA JUGA: FSPP Kabupaten Serang, Bupati Punya Harapan Besar ke Pesantren
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News