Wow, Walkot Instruksikan Pembangunan Kampung RJ di 12 Kecamatan

Wow, Walkot Instruksikan Pembangunan Kampung RJ di 12 Kecamatan - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Resmikan Kampung Restorative Justice. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak meresmikan Kampung Kampung Restorative Justice (RJ) atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang di Kecamatan Pinang, Rabu (16/3).

Leonard mengatakan, Kampung RJ ini di luncurkan serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin,” kata Leonard, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu.

BACA JUGA:  57 Pemuda Ikuti Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang Kategori PPAN

“Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan,” kata Leonard.

Karena, menurut dia, ada persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan di Kampung RJ secara musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA:  BMKG: Warga Kota Tangerang Waspada Hujan Petir pada Siang Hari

Usai melakukan penandatanganan Kampung RJ, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan apresiasi dan dukungannya pada program Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu Kampung RJ.

Menurut Arief, Kampung RJ dapat membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.

BACA JUGA:  Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kota Tangerang Digenangi Air

“Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya