
Menurut Maesyah, Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana tim Densus 88.
Sebelumnya, seorang terduga teroris berinisial TO (46) warga Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Terduga teroris tersebut diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan). (ant)
BACA JUGA: 4 Orang Terduga Anggota JI Banten Digulung Densus 88 Antiteror
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News