
Sehingga, menurut dia, apabila ada oknum yang menarik pembayaran bukan bagian dari pemerintah.
Dia menuturkan penempatan akan digratiskan dan pedagang hanya membayar retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu:
a. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. Los kering 1.700/m2 dan los basah 1.800/m2 per hari. (*)
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Pastikan Pasar Ciputat Dibuka Sebelum Puasa
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News