Pedagang Pasar Ciputat Bisa Berjualan Lagi, Berikut Syaratnya

Pedagang Pasar Ciputat Bisa Berjualan Lagi, Berikut Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

Sehingga, menurut dia, apabila ada oknum yang menarik pembayaran bukan bagian dari pemerintah.

Dia menuturkan penempatan akan digratiskan dan pedagang hanya membayar retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu:

a. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. Los kering 1.700/m2 dan los basah 1.800/m2 per hari. (*)

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Pastikan Pasar Ciputat Dibuka Sebelum Puasa

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya