Tanpa Ampun! Predator Kekerasan Seksual di Tangsel Dibekuk Polisi

Tanpa Ampun! Predator Kekerasan Seksual di Tangsel Dibekuk Polisi - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: kasus kekerasan seksual pada anak. Foto: Antara.

Usai mendapat laporan, petugas langsung mencari dan membekuk tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Agar para orang tua lebih waspada, Zulpan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih ketat memantau putra-putri mereka agar tidak terjadi kekerasan seksual serupa.

BACA JUGA:  Wawalkot Tangsel Resmikan Kantor FSPP di Pamulang

Dia juga mengimbau agar para orang tua tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan terhadap anak karena masih banyak pelaku berkeliaran.

“Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak,” kata Zulpan. (ant)

BACA JUGA:  SD Islam Terpadu Diresmikan, Pilar: Sudah Sesuai Moto Tangsel

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya