Kerugian Riil Dugaan Korupsi di Krakatau Steel Segera Dipublikasi

Kerugian Riil Dugaan Korupsi di Krakatau Steel Segera Dipublikasi - GenPI.co BANTEN
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirut Inalum Orias Petrus Moedak, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim, dan Dirut Pupuk Indonesia Bakir Pasaman saat menandatangani nota kesepahaman pemberantasan korupsi. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel masuk ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendalami kasus tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan potensi keuangan negara pada dugaan kasus tersebut sehingga perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  The Royale Krakatau Gelar Pameran Pernikahan, Bisa Pilih Vendor

“Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” kata Supardi, dikutip dari Antara, Kamis (3/3).

Selama proses penyidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke dalam penyidikan umum.

BACA JUGA:  Kapolres Siap Kawal Pemulangan Korban Laka Lantas Asal Cilegon

Menurut Supardi, kerugian riil dugaan korupsi tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC).

BACA JUGA:  Walkot Cilegon Tinjau Lokasi Banjir, Warga: Karena Proyek Pabrik

Pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dilakukan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak Rp6,92 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya