
GenPI.co Banten - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku masih menyelidiki penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.
Kepala Kejati Banten Reda Manthovani membenarkan bila pihaknya masih menyelidiki dan memeriksa.
“(Masih) memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana terhadap BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: MAKI Laporkan Gubernur WH dan Andika, Begini Kata Pengamat
Reda juga menyatakan selain memeriksa saksi, pihaknya juga mengundang akuntan publik guna menghitung kerugian negara apabila ada peristiwa pidana.
Akuntan publik yang akan memeriksa ini, kata Reda, adalah akuntan yang dapat digunakan Aspidsus Kejati Banten untuk menangani perkara dugaan korupsi.
BACA JUGA: Waduh, Gubernur WH Mulai Mengkaji Aturan Jumatan dan Nikahan
Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan, Pemprov Banten ke Kejati.
Laporan tersebut terkait dugaan tidak tertib administrasi dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pencairan BPO Gubernur Dan Wagub Banten tahun 2017-2021.
BACA JUGA: Perebutan BIS Semakin Panas, Raffi Ahmad Kunjungi Gubernur Banten
Dia menjelaskan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News