Dewan Pembina LGP: Tunda Pemilu Adalah Penghianatan Konstitusi

Dewan Pembina LGP: Tunda Pemilu Adalah Penghianatan Konstitusi - GenPI.co BANTEN
Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar-Puan (LGP) H. Mochtar Mohammad (kiri) dan Ketua Umum LGP, Nawang Andi Kusumah,

GenPI.co Banten - Wacana penundaan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) terus ditanggapi oleh berbagai pihak.

Wacana penundaan pemilu direspon keras oleh Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar-Puan (LGP) H Mochtar Mohamad.

Menurut Mochtar, penundaan pemilu dapat menurunkan wibawa negara. Penundaan pemilu, kata dia, merupakan upaya inkonstitusional.

BACA JUGA:  Wacana Tunda Pemilu 2024 Disorot Tajam Ketum BBP

Di sisi lain, pada saat sumpah jabatan, presiden dan para Ketua MPR, DPR, DPD telah disumpah jabatan untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Jika penundaan pemilu terus dilakukan, kata Mochtar, adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi (UUD 1945).

BACA JUGA:  Wacana Menunda Pemilu 2024, Agus Wisas: 2 Tahun Tidak Efiesien

Mochtar juga melihat sisi lain dari bergulirnya wacana penundaan jadwal pemilu sebagai langkah menjebak presiden langgar konstitusi yang akhirnya berakibat fatal terhadap Presiden.

Tidak ada status darurat yang mengharuskan Indonesia butuh memperpanjang masa jabatan presiden atau berpikir di luar norma kosntitusi.

BACA JUGA:  Trauma Tragedi Pemilu 2019, KPU Tangsel Upayakan Digitalisasi

Munculnya wacana penundaan pemilu oleh beberapa ketum parpol dapat memberikan persepsi bahwa eksekutif dan legislatif gagal menjalankan kewenangan yang melekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya