GenPI.co Banten - Wacana penundaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang terus digulirkan sejumlah partai ditanggapi oleh Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) Eli Sahroni.
Ketua organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak ini menilai, mengundur pelaksanaan pemilu 2024 menodai tatanan demokrasi Indonesia dan semangat reformasi.
“Pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang setiap lima tahun sekali dilakukannya,” kata Eli Sahroni di Lebak, dikutip dari Antara, Senin (28/2).
BACA JUGA: Mengurangi Dampak Bencana, Polres Lebak Lakukan Ini
Dia menilai pengguliran wacana mengulur waktu Pemilu 2024 yang diutarakan segelintir pimpinan parpol akan jadi kontradiktif dengan Undang-Undang.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan, yakni lima tahun sekali sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945.
BACA JUGA: Musim Hujan, Perajin Kerai di Kabupaten Lebak Kebanjiran Pesanan
Perpanjangan masa jabatan presiden, kata dia, harus melalui perubahan amandemen UUD yang disetujui oleh MPR, DPR dan DPD dan dihadiri oleh dua per tiga.
“Kami menilai penundaan pemilu bertentangan UUD 1945 juga mengacaukan penyelenggaraan negara,” tegas Eli.
BACA JUGA: Bencana Pergerakan Tanah di Lebak, Satu Rumah Rata dengan Tanah
Apabila benar-benar diundur, kata dia, dapat merugikan bangsa. Dia juga menyayangkan bila pandemi jadi legitimasi pembenaran penundaan pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News