Karena pemilik minyak goreng bersikap kooperatif, Polda Banten hanya menahan minyak goreng tersebut. Apabila pemilik terbukti bersalah, akan diancam dengan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News