
Persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah, yakni: foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya.
“Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti," kata Mulyono, salah satu peserta. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News