DP3AP2KB Permudah Dapatkan Buku Nikah, Begini Syaratnya

DP3AP2KB Permudah Dapatkan Buku Nikah, Begini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Sidang Isbat yang diselenggarakan DP3AP2KB untuk mempermudah pencatatan pernikahan. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

Persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah, yakni: foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya.

“Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti," kata Mulyono, salah satu peserta. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya