DP3AP2KB Permudah Dapatkan Buku Nikah, Begini Syaratnya

DP3AP2KB Permudah Dapatkan Buku Nikah, Begini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Sidang Isbat yang diselenggarakan DP3AP2KB untuk mempermudah pencatatan pernikahan. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sidang isbat nikah terpadu, Jumat (25/2).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-29 Kota Tangerang pada 28 Februari 2022 mendatang.

Kepala Dinas DP3AP2KB Jatmiko mengatakan, kegiatan ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama atau siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum.

“Jadi, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya,” kata Jatmiko dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dia berharap, kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan legalitas pernikahan.

Usai menjalani sidah, peserta akan mendapat kutipan akta dari pengadilan yang dapat dipakai untuk membuat dokumen kependudukan.

"Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan ternasuk buku nikah,” jelasnya.

Sidang isbat kali ini diikuti oleh 104 peserta. Dari jumlah tersebut, terdapat pasangan yang sudah berusia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 dan yang termuda di usia 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya