
“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” paparnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News