Wah, Walkot Tangsel Tegas, Tempat Hiburan Dilarang Jual Miras

Wah, Walkot Tangsel Tegas, Tempat Hiburan Dilarang Jual Miras - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras. Foto: Instagram/@emporiodogordo1995

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangereang Selatan dengan tegas melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Tangsel.

Benyamin menilai, fenomena peredaran minuman beralkohol itu seperti perjudian. Meski dilarang tetap banyak yang tetap melakukan.

BACA JUGA:  Per Hari 1.500 Kasus Covid di Tangsel, Walkot: Melebihi Batas

“Kalau soal minuman keras, soal Perda edaran persidangannya kan sama saja dengan perjudian, dilarang seperti apapun juga pasti akan muncul,” kata Benyamin, Senin (7/2).

Dia menyebut bahwa banyak pihak yang memang meminta izin untuk berjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Akhirnya Kepsek SMPN 17 Tangsel Dilaporkan ke Inspektorat

Benyamin juga menegaskan bila dirinya tidak akan mengizinkan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras sebagai barang dagangannya.

Pihaknya akan konsisten menegakkan Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

BACA JUGA:  Walkot Bingung Sumber Kelangkaan Minyak Goreng di Tangsel

“Bagi tempat-tempat yang meminta izin, nggak akan saya berikan izin untuk peredaran. Penyediaan minuman alkohol misalnya, di hotel berbintang kayak gitu, sudah ada permintaan seperti itu,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya