Berikut Ketentuan dari ASDP Terkait Aturan Penyeberangan Merak

Berikut Ketentuan dari ASDP Terkait Aturan Penyeberangan Merak - GenPI.co BANTEN
Aturan penyebrangan Merak di masa pandemi. Foto: Antara.

Sedangkan pengecualian diberikan kepada pengguna jasa yang berumur 12 tahun ke bawah bebas tanpa kartu vaksin. Sedangkan pasien komorbid harus dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan,” jelasnya.

Shelvy menambahkan, jika sudah vaksin sekali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. (ant)

BACA JUGA:  Hidden Gem di Pulau Merak Kecil Tak Berpenghuni, Berani Coba?

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya