Berikut Ketentuan dari ASDP Terkait Aturan Penyeberangan Merak

Berikut Ketentuan dari ASDP Terkait Aturan Penyeberangan Merak - GenPI.co BANTEN
Aturan penyebrangan Merak di masa pandemi. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19, khususnya varian baru omicron, membuat beberapa perusahaan transportasi melakukan penyesuaian pada operasionalnya.

Penyesuaian tersebut juga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perusahaan penyebrangan ini meminta pengguna jasa untuk menerapkan protokol kesehatan dan mempersiapkan perjalanan lebih awal.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau pengguna jasa agar tetap waspada dan mematuhi ketentuan penyebrangan yang utama, yakni disiplin prokes.

BACA JUGA:  Hidden Gem di Pulau Merak Kecil Tak Berpenghuni, Berani Coba?

“Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” Shelvy, dikutip dari Antara, Rabu (2/1).

Menurut Shelvy, ASDP telah menerapkan penerapan protokol kesehatan ketat mulai dari keberangkatan hingga kedatangan, sejak tahun 2020.

BACA JUGA:  Menhub dan Jasa Raharja Pantau Persipan Nataru di Pelabuhan Merak

Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain: memberikan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak dan mewajibkan masker.

Shelvy menuturkan, pihak penyebrangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk diharapkan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy, termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen atau PCR di Aplikasi PeduliLindungi. 

BACA JUGA:  Dishub Serang Pasang 778 PJU, Masyarakat Diminta Ikut Merawat

Adapun persyaratan yang diwajibkan adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya