
GenPI.co Banten - Polres Serang Kota bekuk dua pelaku pencurian besi bekas rel kereta api jalur Merak-Rangkasbitung yang beraksi di lingkungan Kemang, Jumat (28/1).
Dua orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah RA (35) warga Bojong Manik dan WH (20) warga Sabang, Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengungkapkan, pelaku mencuri pada jumat malam pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Diskominfosatik dan KPU Serang Bentuk Bako Humas, Ini Tujuannya
Pada saat kedua pelaku melancarkan aksinya, beberapa warga yang mengetahui langsung menangkap.
"Jadi pelaku ini mendatangi TKP, tempat rel yang sudah tidak digunakan namun masih kepemilikan PT. KAI,” kata Maruli, dikutip dari Antara, Minggu.
BACA JUGA: Gawat, Dinkes Kota Serang Sebut 3 Orang Probable Omicron
Meruli menuturkan, warga curiga dengan gerak-gerik dua pelaku melihat apa yang dilakukan oleh keduanya. Kecurigaan warga semakin kuat setelah melihat percikan api dan warga mendatangi lalu melaporkan ke polisi.
Kapolres menjelaskan, niat pelaku setelah melakukan pencurian besi tersebut adalah untuk menjualnya.
BACA JUGA: Desa Dapat Rp200 Juta Dari Pemkab Serang, Kemendagri Beri Pujian
"Dari TKP kita mengamankan besi seberat 400 kilogram dimana satu kilonya seharga Rp8 ribu, tersangka ini mencari keuntungan dengan menjual besi rel kereta api yang bukan haknya, hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar kapolres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News