Agar Tidak Jadi Korban KDRT, Lurah Pamulang Jelaskan Hak Anak

Agar Tidak Jadi Korban KDRT, Lurah Pamulang Jelaskan Hak Anak - GenPI.co BANTEN
elurahan Pamulang Barat dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mengadakan penyuluhan dengan tema KDRT, Kamis (27/1). Foto: GenPI.co Bante/Andi Hidayat

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Kelurahan Pamulang Barat dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mengadakan penyuluhan dengan tema KDRT, Kamis (27/1).

Lurah Pamulang Barat Supriyadi mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah menjadikan Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai kota layak anak.

Menurut dia, ada empat aspek yang mesti dimiliki anak, di mana hak tersebut harus dipenuhi oleh orang tua, lingkungan, dan masyarakat.  

BACA JUGA:  Wahidin Halim Resmikan Tugu Pamulang, Begini Filosofi Ornamennya

"Yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak partisipasinya. Ini hal anak yang perlu kita penuhi," ungkap Supriyadi.

Menurut dia, ada lima kluster anak yang juga perlu dipenuhi, yakni hak sipil dan kebebasan serta pemberdayaan.

BACA JUGA:  Tugu Pamulang Diresmikan, Tanggung Jawab Siapa?

Termasuk kegiatan tersebut, lanjut Supriyadi, yaitu kluster hak sipil dan kebebasan serta pemberdayaan.

Lebih lanjut, dia juga berharap agar kegiatan tersebut bisa membantu mencegah kekerasan terhadap perempuan, khususnya pada anak.

BACA JUGA:  Naik Turun Anggaran Tugu Pamulang, Begini Kata Dinas PUPR

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Tangerang Selatan, Raden Roro Truetami Ajeng Soediutomo mengatakan, PATBM dibentuk dengan anggaran pemerintah kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya