Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah - GenPI.co BANTEN
Polibetobun, Kuasa Hukum Yatmi, ahli waris Alin Bin Embing (Alm). Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

Dia menyebut apa yang dilakukan pihak pengembang dan pemkot adalah perbuatan yang kejam. Karena, menurut dia, sebelum dilakukan pembangunan ada 12 makam yang dipindahkan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Jadi ada 12 kuburan mereka pindahkan, mereka bongkar, dan mereka gusur, kekejaman mereka itu tidak pernah dihentikan, semua ahli waris yang punya kuburan itu tidak tau dibawa kemana," kata Polibetubun.

Berdasarkan hal tersebut pula Polibetubun menyebut Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai mafia tanah.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Ambil Sikap Tegas, PTM 100 Persen Tetap Lanjut

Selain itu, pihak Lurah Pondok Jaya juga sudah memperjelas 30 leter C yang berbeda-berbeda yang menimpa objek lahan milik Yatmi.

Polibetubun menegaskan, bahwa secara umum pihaknya memiliki permasalahan dengan pemerintah kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Cara Dispora Tangsel Berdayakan Atlet Lokal, Ternyata Boleh Juga

"Jadi kami tidak ada persengketaan dengan pihak pengembang, dasar kita dengan pengembang apa? Tidak ada, cuma kenapa pihak pengembang bisa duduk di tanah ini,” katanya.

Menurutnya, pada kasus ini yang menjadi mafia bukan masyarakat sipil, tapi justru pejabat pemda yang memberikan izin kepada pihak pengembang untuk membangun. (*)

BACA JUGA:  Kasus Obesitas di Tangsel Sudah Mencemaskan, Ini Penyebabnya

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya