Disperindag Tegas, Pedagang Diminta Tidak Jual Makanan Berbahaya

Disperindag Tegas, Pedagang Diminta Tidak Jual Makanan Berbahaya - GenPI.co BANTEN
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Setiawan. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan memperingatkan pedagang di sejumlah pasar untuk tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki tanggung jawab mengawasi dan membina pedagang agar hanya menjual makanan yang aman dikonsumsi.

Dedi menuturkan, kegiatan pengawasan dan pembinaan rutin dilakukan agar pedagang dalam binaannya memahami dengan baik UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Wah, Dua Desa di Kabupaten Lebak Jadi Percontohan USAID

"Kami hari ini melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar Binuangeun sebanyak 30 orang dan mengambil sampel 11 makanan di antaranya tahu, mie, ikan dan makanan," kata Dedi, dikutip dari Antara, Kamis (6/1). 

Sampel makanan yang diambil akan dibawa ke laboraturium Pemkab Lebak dan hasilnya akan diketahui kemudian ada atau tidaknya bahan berbahaya di makanan tersebut.

BACA JUGA:  BPBD Lebak Beri Peringatan Bencana di Daerah Ini, Mana Saja?

Dia mengaku tidak segan-segan melaporkan pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten. 

Terlebih, lanjut dia, menjual makanan mengandung bahan berbahaya akan diancam oleh sanksi pidana. Adanya sanksi tersebut, kata Dedi, akan membuat pedagang jera untuk meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Wilayah Lebak dan Bayah Diminta Waspada Hujan Lebat di Siang Hari

Dedi mengaku, selama ini pedagang di Kabupaten Lebak belum mengerti lebih jauh UU No 8 Tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya