Menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki tanggung jawab mengawasi dan membina pedagang agar hanya menjual makanan yang aman dikonsumsi.
Sebanyak 56 jiwa atau 14 keluarga harus mengungsi karena rumahnya mengalami kerusakan akibat tanah bergerak di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Purwakarta.