GenPI.co Banten - Berdasarkan hasil penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE 2,64, Pemkab Serang meraih nilai 2,64 dengan predikat baik.
Penilaian SPBE tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang Rachmat Maulana menyebutkan, penilaian tersebut berdasarkan Keputusan Menpan-RB RI Nomor 1503 Tahun 2021.
BACA JUGA: Asda: Capaian Vaksin Serang Tembus 70 Persen pada Pukul 00.00
Selain itu, berdasarkan keputusan Menpan-RB tertanggal 24 Desember 2021 salah satu poinnya adalah menginstruksikan kepada pimpinan dan seluruh penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Harapan dari penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.
BACA JUGA: Revitalisasi 52 Ambulans, Perusahaan Ini Dipuji Bupati Serang
Penerapan SPBE telah berdampak pada kecepatan dan ketepatan di dalam melaksanakan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemda.
"Mulai dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Rachmat.
BACA JUGA: Pelayanan Publik Dikritik Ombudsman, Ini Kata Bupati Serang
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, nilai yang didapatkan oleh Pemkab menunjukkan bupati berkomitmen untuk akselerasi digital di Kabupaten Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News