"Dalam hal ini dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan terhadap kesepakatan yang ditempuh oleh para pihak di dalam memilih restorative justice sebagai salah satu bentuk penyelesaian permasalahan diantara mereka," ucapnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News