Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice

Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice - GenPI.co BANTEN
Rilis akhir tahun 2021 Polresta Tangerang Selatan. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

"Dalam hal ini dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan terhadap kesepakatan yang ditempuh oleh para pihak di dalam memilih restorative justice sebagai salah satu bentuk penyelesaian permasalahan diantara mereka," ucapnya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya