Perayaan Tahun Baru Dilarang, Satgas: Tidak Segan Beri Sanksi

Perayaan Tahun Baru Dilarang, Satgas: Tidak Segan Beri Sanksi - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Antara.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, telah berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk memantau titik-titik yang jadi pusat keramaian.

"Kami tetap akan monitor, dan terakhir Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun, baik itu 'indoor' maupun 'outdoor'," ujarnya.

Dia mengungkapkan, mall di empat kecamatan akan dipantau, terutama di wilayah Kelapa Dua dan Pegedangan akan dipantau.

BACA JUGA:  Tinjau Posko Pengamanan Nataru, Irna: Masyarakat Jangan Euforia

Sementara itu, tim Satgas Covid-19 tingkat RT/RW akan memantau masyarakat di tingkat pedesaan.

Apabila didapati ada masayarkat atau pemilik tempat hiburan menyelenggarakan pesta kembang api maka pihak Satgas Covid-19 tidak akan segan meberi sanksi. (Ant)

BACA JUGA:  Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru, Zaki: Dipastikan Aman

"Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Bupati kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru," kata dia. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya