Perayaan Tahun Baru Dilarang, Satgas: Tidak Segan Beri Sanksi

Perayaan Tahun Baru Dilarang, Satgas: Tidak Segan Beri Sanksi - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya merayakan perayaan pergantian tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Zaki, larangan perayaan tahun baru meliputi konvoi, pesta kembang api yang dapat menimbulkan kerumunan.

Saat ini Pemkab Tangerang telah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kafe, tempat hiburan dan mall.

BACA JUGA:  Tinjau Posko Pengamanan Nataru, Irna: Masyarakat Jangan Euforia

Semua fasilitas tersebut hanya boleh buka hingga pukul 22 WIB.

Menurut Zaki adanya pelarangan tersebut, praktis segala bentuk perkumpulan dan kegiatan yang diselenggarakan pada malam pergantian tahun dilarang.

BACA JUGA:  Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru, Zaki: Dipastikan Aman

"Kami memberlakukan aturan untuk mal tutup jam 10 malam, tidak ada perayaan-perayaan," kata Zaki, dikutip dari Antara, Rabu (29/12).

Sebaliknya, ia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang waspada penyebaran Covid1-19, di mana salah satunya tidak boleh mengadakan pesta pergantian tahun.

BACA JUGA:  Taman Kota dan Alun-alun Ditutup Selama Nataru, Dirumah Aja, Yuk

"Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya