Bapeda Kota Tangerang Berikan Relaksasi Pajak, Begini Syaratnya

Bapeda Kota Tangerang Berikan Relaksasi Pajak, Begini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Kepala Bapeda Kota Tangerang Kiki Wibhawa. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali menggelar program relaksasi BPHTB dan PBB-P2. Program relaksasi periode ketiga ini dilaksanakan pada 18 Oktober - 31 Desember 2021.

Pengurangan yang diberikan untuk BPHTB terutang adalah 10%. Begitu juga dengan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% serta penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

Ketua Bapeda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkot Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi.

BACA JUGA:  Waduh! Siswa SMP Tangerang Harus Tau Bahaya Seks Bebas, Ada Apa?

”Kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” kata Kiki, dikutip dari Antara, Selasa (19/10).

Menurut Kiki, relaksasi BPHTB dan PBB-P2 telah sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

BACA JUGA:  Orang Tua Wajib Vaksin Jadi Syarat PTM Sekolah Dasar di Tangerang

Agar dapat menikmati potongan pajak ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti proses input oleh PPAT atau PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.

Ia menuturkan, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT atau PPATS.

BACA JUGA:  Catat! Jadwal dan Lokasi Vaksin Siswa SD di Tangerang

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya