Cegah Gesekan, Ormas Dilarang Pasang Atribut, Kecuali…

Cegah Gesekan, Ormas Dilarang Pasang Atribut, Kecuali… - GenPI.co BANTEN
Apel penurunan atribut ormas yang diikuti oleh tiga unsur. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, penertiban atribut ormas adalah penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” pungkas Kasat Pol PP. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya