Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, penertiban atribut ormas adalah penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” pungkas Kasat Pol PP. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News