Polres Cilegon: Sistem Gage Berlaku Mulai 11 Desember 2021

Polres Cilegon: Sistem Gage Berlaku Mulai 11 Desember 2021 - GenPI.co BANTEN
Sistem ganjil-genap kembali digelar pada 11 Desember 2021. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Penerapan PPKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru 2022 diikuti dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap (Gage) di sepanjang jalur wisata.

Seperti halnya yang dilakukan Polres Cilegon Polda Banten akan menerapkan sistem Gage sepanjang jalur wisata Pantai Anyer-Cinangka mulai pukul 06.30 WIB pada Sabtu (11/12) mendatang bagi kendaraan pribadi luar daerah.

“Ganjil genap akan diuji coba di jalur wisata Anyer-Cinangka, mohon perhatian kepada masyarakat untuk dapat mengetahui pemberlakuan aturan ini pada akses jalan menuju tempat wisata Anyer,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Rabu (8/12).

BACA JUGA:  Seluruh Tempat Wisata di Banten Diterapkan Sistem Ganjil Genap

Menurut Sigit, uji coba pembatasan yang dilaksanakan sejak 11 Desember 2022 mendatang akan terus diberlakukan sepanjang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat Natal dan tahun baru mendatang,” kata Sigit.

BACA JUGA:  BIN Gelar Vaksinasi 3 SMK di Cilegon, Targetkan 1.000 Dosis

Saat ini, kata dia, Polres Cilegon gencar melakukan imbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Anyar-Cinangka tentang kebijakan ganjil-genap tersebut.

Ia meminta agar masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem yang selalu di-update oleh BMKG.

BACA JUGA:  Masuk Grup Neraka, RANS Cilegon Tunggu Tangan Dingin RD Bekerja

Sigit berharap, masyarakat mengurangi mobilitasnya saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) terutama di tempat wisata pantai Anyer serta senantiasa siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana,” kata Sigit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya