Hotman Paris Kritik Keras Pembuat Undang-undang dalam KUHP

Hotman Paris Kritik Keras Pembuat Undang-undang dalam KUHP - GenPI.co BANTEN
Pengacara Hotman Paris Hutape melontarkan kritikan keras terhadap pembuat undang-undang dalam KUHP. (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

GenPI.co Banten - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menimbulkan sejumlah kontroversi.

Sejumlah pihak mengkritisi pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP tersebut, salah satunya pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hal itu Hotman Paris sampaikan dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube TV Official pada Senin (12/12).

BACA JUGA:  Kritik Pasal Zina di KUHP, Hotman Paris: Belum Ada di Dunia

Hotman Paris menyoroti Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah.

Terutama pasal yang menyebut pelaku seks di luar nikah bisa dipenjara jika dilaporkan oleh anak atau orang tuanya.

BACA JUGA:  Hotman Paris Beri Petuah untuk Kaesang Pangarep, Begini Isinya

“Dalam 40 tahun sebagai pengacara, belum ada anak melaporkan ibunya gara-gara melakukan hubungan intim dengan pacarnya,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman Paris menyebut pada pembuat undang-undang sebagai orang yang sok tahu.

BACA JUGA:  Ini Alasan Hotman Paris Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep

“Ini kan seolah-olah sok tahu nih yang bikin undang-undang,” ujar pria 63 tahun itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya